ASAD DKI Jakarta Sosialisasikan Perlindungan BPJSTK untuk Pengurus dan Pesilat

admin
By admin
2 Min Read

Jakarta (4/8)– PERSINAS ASAD DKI Jakarta menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) guna memberikan perlindungan bagi para pesilat, pelatih, hingga pengurus. Kegiatan berlangsung pada Minggu (3/8/2025) di Pondok Gede, Jakarta, dan diikuti oleh jajaran pengurus tingkat kota dan provinsi.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BPJSTK, Ahmad Djodi Setiawan, yang memaparkan langsung manfaat dan cakupan perlindungan bagi insan pencak silat.

Ketua Pengprov PERSINAS ASAD DKI Jakarta, H. Sapardi, menegaskan pentingnya langkah preventif bagi keselamatan dan kesejahteraan para pesilat.
“Kita tidak mengharapkan kecelakaan, tapi harus siap menghadapinya. Selain latihan yang aman, kita juga perlu siapkan dokter dan fasilitas terbaik. Termasuk perlindungan BPJSTK,” ujar Sapardi.

Ia menambahkan, sejak 2023 pihaknya telah mendaftarkan pesilat tingkat provinsi ke BPJSTK dan telah merasakan langsung manfaatnya.
“Saat ada pesilat cedera, layanan medis dari BPJSTK sangat membantu. Ini bentuk kepedulian pengurus,” tuturnya.

Dalam paparannya, Djodi menjelaskan bahwa BPJSTK berbeda dari BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan lebih pada layanan umum, maka BPJSTK fokus pada kecelakaan kerja, termasuk cedera saat latihan atau bertanding.

“Kalau pesilat cedera karena kontak fisik saat latihan, itu masuk kategori kecelakaan kerja dan langsung ditangani tanpa perlu rujukan,” jelasnya.

Iuran BPJSTK juga terbilang murah, hanya Rp16.800 per bulan untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Meski murah, manfaatnya besar: perawatan tanpa batas biaya, santunan cacat, santunan meninggal hingga Rp70 juta, bahkan beasiswa anak sampai perguruan tinggi.

Djodi menambahkan, perlindungan tidak hanya untuk pesilat, tapi juga pelatih dan pengurus. Bahkan, jika pengurus mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju lokasi latihan atau rapat, tetap ditanggung.

“Yang penting ada bukti kegiatan, seperti surat undangan. Itu bisa diklaim,” ujarnya.

Program ini juga mencakup beasiswa pendidikan hingga Rp87 juta per anak (maksimal dua anak) jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Di akhir acara, Djodi mengingatkan pentingnya koordinasi antar level organisasi agar tidak ada yang tertinggal dalam proses pendaftaran.
“Kita akan buat sistem pendaftaran kolektif agar lebih tertib dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Share This Article