TA’AWU SULAWESI TENGGARA

admin
By admin
2 Min Read

    Ta’awu merupakan parang tradisional yang sakaral bagi Suku Tolaki, digunakan oleh para Tamalaki (panglima perang) suku Tolaki dalam perang (momuho) mempertahankan wilayah, dan perebutan wilayah zaman dulu. Ta’awu digunakan untuk memenggal kepala (monga’e). Sebab suku Tolaki sebelum islam datang , tradisi budaya memenggal kepala merupakan sebuah kewajiban.

    Ta’awu memiliki ukuran bervariasi sesuai ukuran badan pemiliknya, dengan bilah yang lebar, tipis, dan tajam. Ganggang Ta’awu terbuat dari kayu yang keras atau dari tanduk Anoa yang dikombinasikan dengan anyaman rotan sebagai pelapis ganggang. Rambut yang terdapat pada ujung ganggang Ta’awu merupakan hasil pemenggalan kepala korban (Monga’e)

    Ta’awu biasanya oleh orang Tolaki dijadikan sebagai benda yang memiliki nilai sakral dan sangat dikeramatkan yang secara turun-temurun dimiliki orang Tolaki yang memiliki garis keturunan dari Tamalaki atau dari Bangsawan yang melalui sistem pewarisan pusaka dan diatur menurut keturunan tingkat strata sosialnnya.  Misalnya dalam suatu keluarga inti, ketika orang tua Laki-laki (Ayah) telah memasuki usia tua atau sudah tidak bisa lagi menjaga Ta’awu milik leluhurnya, yang harus dilakukannya adalah mewariskan  pusaka ta’awu tersebut kepada anak tertua laki-lakinya atau anak-laki-laki keduanya. Bila ia tidak memiliki anak laki-laki, maka diwariskan kepada anak menantunya, jika ia tidak mempunyai keturunan, maka diwariskan kepada iparnya atau laki-laki lain yang masih ada hubungan pertalian darah dengannya. Hal ini  berdasarkan anjuran dari leluhur, karena setiap laki-laki yang telah dewasa dianggap telah bisa melakukan peperangan untuk membela hak-haknya, keluarganya, dan masyarakatnya. Pengguna ta’awu harus mempunyai kekuatan tersendiri, dan pengetahuan yang terkait dengan  senjata  ta’awu miliknya yang diajarkan oleh seorang guru dalam bahasa Tolaki disebut Ande guru atau Tono motuo.

    Share This Article